Senin, 04 Mei 2015

LAPORAN OBSERVASI STUDI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PENDIDIKAN AGAMA ( Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Bidang Fungsi Pengawasan Guru Pendidikan Agama Di Sekolah Umum Kabupaten Klaten )

LAPORAN OBSERVASI
STUDI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PENDIDIKAN AGAMA
( Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah  Bidang  Fungsi Pengawasan Guru Pendidikan Agama Di Sekolah Umum Kabupaten Klaten )
Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Bpk. Dr. H. Abdul Madjid, M. Ag

Description: http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/01/logo-umy-warna.jpg
Oleh:
Frendi Ismail Huda (20130720086)
Titi Febriyanti (20130720080)
Anis Sofiadhani (20130720108)
Latifatul Fajriyah (20130720090)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diadtikan sebagai  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut, mengenai fungsi pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka pendidikan di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan perkembangan aspek kognitif atau pengetahuan peserta didik, namun juga  tetapi perkembangan individu sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa bimbingan dan konseling. Pemahaman mengenai apa dan bagaimana  layanan bimbingan di sekolah  mutlak diperlukan oleh pengawas. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi supervisi manajerial yang harus dilakukannya terhadap setiap sekolah yang berada dalam lingkup binaannya.

B.     Tujuan Penelitian
  1. Mengetahui beberapa hal tentang  kinerja pengawas guru Pendidikan Agama Islam sekolah umum.
  2. Mengetahui prosedur pengangkatan pengawas melalui diklat-diklat dan ujian tertentu seperti seleksi di  berbagai bidang, contohnya bidang akademik dan psikotes.
  3. Mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaan pengawasan terhadap para guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
  4. Mengetahui program-program dan hasil-hasil dari terlaksananya  pengawasan terhadap guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
C.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana fungsi pengawas pendidikan agama sekolah umum Kabupaten Klaten dan pengaruhnya terhadap fungsi dalam pengembangan pendidikan agama di Kabupaten Klaten?
  2. Bagaimana pengaruh Kebijakan Pemerintah bidang pengawasan pendidikan agama terhadap pemberdayaan fungsi pengawas pendidikan agama sekolah umum di Kabupaten Klaten?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2ol2 Tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidii(An Agama Islam Pada Sekolah BAB I Pasal I adalah yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Pengawas PAI dalam ranah kinerjanya berada dalam lingkup sekolah umum yang mencakup satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kegiatan kepengawasan terbagi dalam Kelompok Ker,ja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas. Sedangkan Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan h.ubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
B.     Peran Pengawas Pendidikan Agam Islam dalam Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional merupakan sebuah wadah utama dalam membangun bangsa dan mempertahankan keberlangsungan hidup negara. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satu tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang memunculkan peraturan-peraturan hirarkis di bawahnya yang menetapkan pelaksanaan Pendidikan Nasional, bangsa Indonesia memiliki cita-cita tinggi dalam keberhasilan tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Tentunya tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat tercapai melainkan dengan memperkuat jaringan mutu pendidikan yang berkualitas. Di sinilah peran pengawas yang begitu besar dalam membangun mutu pendidikan berkualitas tersebut. Termasuk di dalamnya adalah pengawas PAI yang menjadi salah satu pemeran dalam kepengawasan pendidikan nasional.
Struktur kurikulum 2013 yang pada tahun pembelajaran saat ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 69 Ahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah AliyaH menempatkan Kompetensi Inti Spiritual sebagai kompetensi inti yang pertama tertulis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan agama atau spiritual sebelum pengetahuan-pengetahuan yang lainnya. maka begitu besar pula peranan para pendidik agama lebih khususnya pendidik agama Islam pada sekolah yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam pelaksanaan pendidikan nasional untuk kecerdasan bangsa.    
Kesseimbangan pelaksanaan tugas pendidik agama Islam di Indonesia setidaknya sangat terpengaruh dengan peran para pengawas Pendidikan Agama Islam itu sendiri sebagai agen pengendali pelaksanaan pendidikan.
C.     Kegiatan Pengawas
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, selanjutnya dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaan.
Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari masing-masing sekolah dan dari seluruh sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data yang telah terhimpun, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan tingkat keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaan. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
D.    Keadaan Pengawas PAI Kabupaten Klaten
1.      Program Tahunan Pengawasan PAI tahun 2013/2014
a.       Evaluasi program tahunan sebelumnya (2012/2013)
Di dalam evaluasi program tahunan sebelumnya, pengawasan PAI Kabupaten Klaten membagi pada ke-delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.
b.      Program pemantauan, penilaian dan pembimbingan
Pada kegiatan pemantauan juga terbagi dalam delapan Standar Nasioanal Pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan penilaian, program yang disusun adalah mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran, dan tugas tambahan di mana pada masing-masing bagian penilaian tersebut terdapat materi-materi penilaian masing-masing.
c.       pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan
d.      evaluasi hasil pengawasan
e.       laporan hasil pengawasan
Program-program tersebut kemudian dirincikan dalam beberapa kegiatan tahunan dan semesteran. Di antaranya adalah:
1)      Merumuskan program pengawas tahunan
2)      Menyusun program semester
3)      Melaksanakan penilaian pada guru PAI
4)      Mengolah dan menganalisis data hasil belajar siswa dan kemampuan guru PAI
5)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan dan lingkungan
6)      Menganalisa arahan/contoh kepada guru dalam melaksanakan PBM
7)      Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan pada guru PAI
8)      Memantau pelaksanaan PSB
9)      Memantau pelaksanaan UAS/UN
10)  Menyusun kisi-kisi soal dan penilaian
11)  Menyempurnakan butir-butir dan penilaian


2.      Kegiatan Bulanan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Dalam kegiatan ini, susunan kegiatan yang dilakukan di antaranya adalah melakukan kunjungan sekolah, kunjungan kelas, supervisi, pembinaan individu dan pembinaan kelompok.
3.      Jumlah Pengawas PAI pada tahun 2014
Kabupaten Klaten memiliki setidaknya kurang lebih 169 SD/SDLB, 113 SMP/SMPLB, 38 SMA/SMALB, dan 53 SMK. Sedangkan guru PAI ada di semua sekolah tersebut.
Dari kesemua sekolah tersebut, Kabupaten Klaten hanya memiliki 13 pengawas PAI untuk melakukan tugas kepengawasan di seluruh sekolah umum. Di mana pengawas di bagi ke dalam wilayah pengawas besar, pengawas SD dan LAPK.
4.      Sarana Prasarana Pengawas PAI
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kabupaten Klaten belum sepenuhnya terpenuhi termasuk kurangnya perhatian terhadap inventaris transportasi pengawas dalam melaksanakan tugas
5.      Realisasi Program Tahunan, Semesteran dan Bulanan Kepengawasan PAI
Saat ini, pengawas masih memiliki kendala dalam pelaksanaan pengawasan PAI termasuk dalam kegiatan kunjungan ke sekolah-sekolah. Jadwal kunjungan sekolah yang telah direncanakan selalu mengalami penundaan waktu. Hal yang timbul adalah kurang teraturnya kegiatan-kegiatan yang secara langsung harus terjun di sekolah atau guru PAI.



E.     Analisis Keadaan Pengawasan Kabupaten Klaten
Di dalam Peraturan Menteri Agama No 2 tahun 2012 BAB II tentang Tugas dan Fungsi  Pasal 4 ayat (2) Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan:
1.      Penyusunan program pengawasan PAI
2.      Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI
3.       Pemantauan penerapan standar nasional PAI
4.      Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
5.      Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan
Pengawasan Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Klaten terdapat masalah yang sedang dihadapi akibat dari ketidakrelevanan antara Peraturan Pemerintah dengan keadaan nyata yang ada. Dari keadaan idealitas yang menetapkan adanya fungsi pengawas seperti tertera dalam MPA No 2 tahun 2012 di atas  berbalik dengan keadaan realitas saat ini yang fungsi tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
Fungsi pengawas yang mengarah pada peranan pengawas sendiri dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Klaten masih setengah-setengah. Jadwal yang harus dilaksanakan tidak sesuai dengan program kegiatan tahunan kepengawasan pengawas pendidikan agama Islam khususnya pada tahun 2013/2014 ini. Ketidakseimbangan pelaksanaan program kegiatan tersebut tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi fungsi pengawasan itu sendiri.
Dari data yang telah terambil di lapangan mengenai kegiatan pengawasan yang terlaksana di Kabupaten Klaten belum sepenuhnya tercukupi. Terlihat adanya penurunan fungsi yang cukup berpengaruh pada pelaksanaan pengawasan itu sendiri. Bukti adanya penurunan fungsi pengawas PAI Kabupaten Klaten adalah dilihat dari segi tidak terkontrolnya kegiatan program pengawas ke sekolah. Hal yang timbul adalah ketidakmaksimalan pada pelaksanaan kegiatan bulanan pengawas yang mengharuskan  adanya penerjunan secara langsung. Di antara kegiatan tersebut adalah kunjungan sekolah, kunjungan kelas, supervisi, pembinaan individu dan pembinaan kelompok. Semua kegiatan bulanan tersebut seharusnya dapat dilakukan secara rutin tiap bulan. Akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan apa yang diagendakan dengan jadwal semua kegiatan baru dilaksakan ke semua sekolah sampai agenda pada suatu sekolah sudah terlaksana. Sedangkan apabila kegiatan bulanan belum terlaksana pada suatu sekolah maka waktu atau jadwal bulanan untuk sekola yang lain harus ditunda pada bulan-bulan ke depan.
Setelah adanya penganalisaan mengenai keadaan ini, telah ditemukan beberapa permasalahan yang cukup mendasar. Yaitu banyaknya kekurangan dalam sumber daya yang disediakan untuk melaksanakan pengawasa. Di antaranya adalah kurangnya jumlah pengawas PAI, kurang diperhatikannya sarana-prasarana termasuk pada inventaris transpotasi, serta kejelasan pemetaan tugas pengawasan.
Jumlah pengawas yang kurang diakibatkan karena adanya ketakutan atau kekhawatiran para calon pengawas dalam melakukan pengawasan akan tidak direalisasikannya sertifikasi pengawasan.
Sedangkan sarana dan prasarana yan sangat minim serta inventarisasi transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah sangat disayangkan sebab seringkali pengawas harus terbebani.
Pemetaan tugas pengawas Klaten saat ini masih sedikit simpangsiur mengenai posisi pengawas itu pada sekolah ataukah pada madrasah. Hal ini tentunya memberikan sebuah penghalang bagi pengawas untuk bergerak melakukan kegiatan bulanan yang telah dirancang akibat kekhawatiran melakukan langkah yang salah dan bukan pada area masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Fungsi pengawas akan memiliki kemaksimalan dalam pelaksanaannya apabila memperhatikan aspek-aspek sumberdaya yang ada. Yaitu pemenuhan jumlah pengawas, sarana-prasarana termasuk pada inventaris transpotasi, serta kejelasan pemetaan tugas pengawasan.
B.    Saran
            Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan keberadaan pengawas PAI mengingat pentingnya peran pengawas PAI itu sendiri dalam bidang pembentukan moral bangsa. Dilihat dari jumlah pengawas PAI yang kurang memadai, sebaiknya pemerintah harus berupaya dalam menarik minat guru-guru untuk masuk dan bekerja menjadi pengawas. Dilihat dari sarana prasarana, pengawas PAI sendiri cukup memprihatinkan, dimana  pengawas PAI tidak mempunyai gedung sendiri. Pemerintah juga harus memperjelas status sertifikasi bagi seorang pengawas untuk menghilangkan rasa ketidak percayaan bagi para guru yang berminat mencalonkan diri menjadi pengawas  hanya karena ketidak jelasan tentang sertifikasi yang turun atau tidak kepada pengawas . Seharusnya pemerintah mengatur dan memeratakan jumlah pengawas untuk beberapa sekolah umum agar tidak terjadi ketidak seimbangan tugas dan fungsi pengawas itu sendiri.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar