LAPORAN
OBSERVASI
STUDI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PENDIDIKAN AGAMA
( Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Bidang Fungsi Pengawasan Guru Pendidikan Agama Di Sekolah Umum Kabupaten Klaten )
( Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Bidang Fungsi Pengawasan Guru Pendidikan Agama Di Sekolah Umum Kabupaten Klaten )
Mata Kuliah
Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia
Dosen Pengampu:
Bpk. Dr. H. Abdul Madjid, M. Ag

Oleh:
Frendi Ismail
Huda (20130720086)
Titi Febriyanti
(20130720080)
Anis Sofiadhani
(20130720108)
Latifatul
Fajriyah (20130720090)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan diadtikan sebagai pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut, mengenai fungsi pendidikan dinyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka pendidikan di Indonesia ini
tidak hanya memprioritaskan perkembangan aspek kognitif atau pengetahuan
peserta didik, namun juga tetapi perkembangan individu sebagai
pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan
layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara
optimal berupa bimbingan dan konseling. Pemahaman mengenai apa dan
bagaimana layanan bimbingan di sekolah mutlak diperlukan
oleh pengawas. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi supervisi manajerial
yang harus dilakukannya terhadap setiap sekolah yang berada dalam lingkup
binaannya.
B.
Tujuan
Penelitian
- Mengetahui beberapa hal
tentang kinerja pengawas guru
Pendidikan Agama Islam sekolah umum.
- Mengetahui prosedur
pengangkatan pengawas melalui diklat-diklat dan ujian tertentu seperti
seleksi di berbagai bidang,
contohnya bidang akademik dan psikotes.
- Mengetahui kendala-kendala yang
dialami dalam pelaksanaan pengawasan terhadap para guru Pendidikan Agama
Islam di sekolah umum.
- Mengetahui program-program dan
hasil-hasil dari terlaksananya
pengawasan terhadap guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
C.
Rumusan
Masalah
- Bagaimana fungsi pengawas pendidikan agama
sekolah umum Kabupaten Klaten dan pengaruhnya terhadap fungsi dalam
pengembangan pendidikan agama di Kabupaten Klaten?
- Bagaimana pengaruh Kebijakan Pemerintah
bidang pengawasan pendidikan agama terhadap pemberdayaan fungsi pengawas
pendidikan agama sekolah umum di Kabupaten Klaten?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) menurut Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2ol2 Tentang Pengawas Madrasah Dan
Pengawas Pendidii(An Agama Islam Pada Sekolah BAB I Pasal I adalah yang
selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang
tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah.
Pengawas PAI dalam ranah kinerjanya berada dalam lingkup sekolah
umum yang mencakup satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang mencakup Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kegiatan kepengawasan terbagi dalam Kelompok Ker,ja Pengawas yang selanjutnya
disebut Pokjawas. Sedangkan Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi
untuk meningkatkan h.ubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar
pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
B.
Peran
Pengawas Pendidikan Agam Islam dalam Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional merupakan sebuah wadah utama dalam membangun
bangsa dan mempertahankan keberlangsungan hidup negara. Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 salah satu tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang memunculkan peraturan-peraturan hirarkis di bawahnya
yang menetapkan pelaksanaan Pendidikan Nasional, bangsa Indonesia memiliki
cita-cita tinggi dalam keberhasilan tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Tentunya tujuan
pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat tercapai
melainkan dengan memperkuat jaringan mutu pendidikan yang berkualitas. Di
sinilah peran pengawas yang begitu besar dalam membangun mutu pendidikan
berkualitas tersebut. Termasuk di dalamnya adalah pengawas PAI yang menjadi
salah satu pemeran dalam kepengawasan pendidikan nasional.
Struktur kurikulum 2013 yang pada tahun
pembelajaran saat ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 69 Ahun 2013
Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
AliyaH menempatkan Kompetensi Inti Spiritual sebagai kompetensi inti yang
pertama tertulis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan agama atau
spiritual sebelum pengetahuan-pengetahuan yang lainnya. maka begitu besar pula
peranan para pendidik agama lebih khususnya pendidik agama Islam pada sekolah
yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam pelaksanaan pendidikan nasional
untuk kecerdasan bangsa.
Kesseimbangan
pelaksanaan tugas pendidik agama Islam di Indonesia setidaknya sangat
terpengaruh dengan peran para pengawas Pendidikan Agama Islam itu sendiri
sebagai agen pengendali pelaksanaan pendidikan.
C. Kegiatan
Pengawas
Kegiatan pengawasan
sekolah diawali dengan penyusunan
program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya.
Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, selanjutnya dilaksanakan
kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan
pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaan.
Pada tahap berikutnya
dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan
pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari
masing-masing sekolah dan dari seluruh sekolah binaan. Berdasarkan hasil
analisis data yang telah terhimpun, disusun laporan hasil pengawasan
yang menggambarkan tingkat keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan
kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaan. Sebagai tahap akhir
dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut
untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan ditetapkan
berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan
dalam satu periode.
D.
Keadaan
Pengawas PAI Kabupaten Klaten
1.
Program
Tahunan Pengawasan PAI tahun 2013/2014
a.
Evaluasi
program tahunan sebelumnya (2012/2013)
Di dalam evaluasi program tahunan sebelumnya, pengawasan PAI
Kabupaten Klaten membagi pada ke-delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan
Standar Penilaian.
b.
Program
pemantauan, penilaian dan pembimbingan
Pada kegiatan pemantauan juga terbagi dalam delapan Standar
Nasioanal Pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan penilaian, program yang disusun
adalah mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian hasil
pembelajaran, dan tugas tambahan di mana pada masing-masing bagian penilaian
tersebut terdapat materi-materi penilaian masing-masing.
c.
pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan
d.
evaluasi hasil pengawasan
e.
laporan hasil pengawasan
Program-program
tersebut kemudian dirincikan dalam beberapa kegiatan tahunan dan semesteran. Di
antaranya adalah:
1)
Merumuskan
program pengawas tahunan
2)
Menyusun
program semester
3)
Melaksanakan
penilaian pada guru PAI
4)
Mengolah
dan menganalisis data hasil belajar siswa dan kemampuan guru PAI
5)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan dan lingkungan
6)
Menganalisa
arahan/contoh kepada guru dalam melaksanakan PBM
7)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan pada guru PAI
8)
Memantau
pelaksanaan PSB
9)
Memantau
pelaksanaan UAS/UN
10) Menyusun kisi-kisi soal dan penilaian
11) Menyempurnakan butir-butir dan penilaian
2.
Kegiatan
Bulanan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Dalam kegiatan ini, susunan kegiatan yang dilakukan di antaranya
adalah melakukan kunjungan sekolah, kunjungan kelas, supervisi, pembinaan
individu dan pembinaan kelompok.
3.
Jumlah
Pengawas PAI pada tahun 2014
Kabupaten Klaten memiliki setidaknya kurang lebih 169 SD/SDLB, 113
SMP/SMPLB, 38 SMA/SMALB, dan 53 SMK. Sedangkan guru PAI ada di semua sekolah
tersebut.
Dari kesemua sekolah tersebut, Kabupaten Klaten hanya memiliki 13
pengawas PAI untuk melakukan tugas kepengawasan di seluruh sekolah umum. Di
mana pengawas di bagi ke dalam wilayah pengawas besar, pengawas SD dan LAPK.
4.
Sarana
Prasarana Pengawas PAI
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kabupaten Klaten belum sepenuhnya
terpenuhi termasuk kurangnya perhatian terhadap inventaris transportasi
pengawas dalam melaksanakan tugas
5.
Realisasi
Program Tahunan, Semesteran dan Bulanan Kepengawasan PAI
Saat ini, pengawas masih memiliki kendala dalam pelaksanaan
pengawasan PAI termasuk dalam kegiatan kunjungan ke sekolah-sekolah. Jadwal
kunjungan sekolah yang telah direncanakan selalu mengalami penundaan waktu. Hal
yang timbul adalah kurang teraturnya kegiatan-kegiatan yang secara langsung
harus terjun di sekolah atau guru PAI.
E.
Analisis
Keadaan Pengawasan Kabupaten Klaten
Di dalam
Peraturan Menteri Agama No 2 tahun 2012 BAB II tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 ayat (2) Pengawas PAI pada Sekolah
mempunyai fungsi melakukan:
1.
Penyusunan
program pengawasan PAI
2.
Pembinaan,
pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI
3.
Pemantauan penerapan standar nasional PAI
4.
Penilaian
hasil pelaksanaan program pengawasan
5.
Pelaporan
pelaksanaan tugas kepengawasan
Pengawasan
Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Klaten terdapat masalah yang sedang
dihadapi akibat dari ketidakrelevanan antara Peraturan Pemerintah dengan
keadaan nyata yang ada. Dari keadaan idealitas yang menetapkan adanya fungsi
pengawas seperti tertera dalam MPA No 2 tahun 2012 di atas berbalik dengan keadaan realitas saat ini
yang fungsi tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
Fungsi pengawas
yang mengarah pada peranan pengawas sendiri dalam pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam di Kabupaten Klaten masih setengah-setengah. Jadwal yang harus
dilaksanakan tidak sesuai dengan program kegiatan tahunan kepengawasan pengawas
pendidikan agama Islam khususnya pada tahun 2013/2014 ini. Ketidakseimbangan
pelaksanaan program kegiatan tersebut tentunya baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi fungsi pengawasan itu sendiri.
Dari data yang telah terambil di lapangan mengenai kegiatan
pengawasan yang terlaksana di Kabupaten Klaten belum sepenuhnya tercukupi.
Terlihat adanya penurunan fungsi yang cukup berpengaruh pada pelaksanaan
pengawasan itu sendiri. Bukti adanya penurunan fungsi pengawas PAI Kabupaten
Klaten adalah dilihat dari segi tidak terkontrolnya kegiatan program pengawas
ke sekolah. Hal yang timbul adalah ketidakmaksimalan pada pelaksanaan kegiatan
bulanan pengawas yang mengharuskan
adanya penerjunan secara langsung. Di antara kegiatan tersebut adalah
kunjungan sekolah, kunjungan kelas, supervisi, pembinaan individu dan pembinaan
kelompok. Semua kegiatan bulanan tersebut seharusnya dapat dilakukan secara
rutin tiap bulan. Akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan apa yang diagendakan
dengan jadwal semua kegiatan baru dilaksakan ke semua sekolah sampai agenda
pada suatu sekolah sudah terlaksana. Sedangkan apabila kegiatan bulanan belum
terlaksana pada suatu sekolah maka waktu atau jadwal bulanan untuk sekola yang
lain harus ditunda pada bulan-bulan ke depan.
Setelah adanya
penganalisaan mengenai keadaan ini, telah ditemukan beberapa permasalahan yang
cukup mendasar. Yaitu banyaknya kekurangan dalam sumber daya yang disediakan
untuk melaksanakan pengawasa. Di antaranya adalah kurangnya jumlah pengawas
PAI, kurang diperhatikannya sarana-prasarana termasuk pada inventaris
transpotasi, serta kejelasan pemetaan tugas pengawasan.
Jumlah pengawas
yang kurang diakibatkan karena adanya ketakutan atau kekhawatiran para calon
pengawas dalam melakukan pengawasan akan tidak direalisasikannya sertifikasi
pengawasan.
Sedangkan
sarana dan prasarana yan sangat minim serta inventarisasi transportasi yang
belum terpenuhi oleh pemerintah sangat disayangkan sebab seringkali pengawas
harus terbebani.
Pemetaan tugas
pengawas Klaten saat ini masih sedikit simpangsiur mengenai posisi pengawas itu
pada sekolah ataukah pada madrasah. Hal ini tentunya memberikan sebuah
penghalang bagi pengawas untuk bergerak melakukan kegiatan bulanan yang telah
dirancang akibat kekhawatiran melakukan langkah yang salah dan bukan pada area
masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fungsi pengawas
akan memiliki kemaksimalan dalam pelaksanaannya apabila memperhatikan
aspek-aspek sumberdaya yang ada. Yaitu pemenuhan jumlah pengawas, sarana-prasarana
termasuk pada inventaris transpotasi, serta kejelasan pemetaan tugas
pengawasan.
B.
Saran
Sebaiknya pemerintah lebih
memperhatikan keberadaan pengawas PAI mengingat pentingnya peran pengawas PAI
itu sendiri dalam bidang pembentukan moral bangsa. Dilihat dari jumlah pengawas
PAI yang kurang memadai, sebaiknya pemerintah harus berupaya dalam menarik
minat guru-guru untuk masuk dan bekerja menjadi pengawas. Dilihat dari sarana
prasarana, pengawas PAI sendiri cukup memprihatinkan, dimana pengawas PAI tidak mempunyai gedung sendiri.
Pemerintah juga harus memperjelas status sertifikasi bagi seorang pengawas
untuk menghilangkan rasa ketidak percayaan bagi para guru yang berminat
mencalonkan diri menjadi pengawas hanya
karena ketidak jelasan tentang sertifikasi yang turun atau tidak kepada
pengawas . Seharusnya pemerintah mengatur dan memeratakan jumlah pengawas untuk
beberapa sekolah umum agar tidak terjadi ketidak seimbangan tugas dan fungsi
pengawas itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar